Kurang dari 1×24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pelaku Curanmor

  • Bagikan
Diduga pelaku curanmor beserta barang bukti (Foto dok. Humas Polres Tanah Bumbu)

Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Paser, berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanah Bumbu.

Dia adalah berinisial IR (27) asal Kotabaru ini ditangkap di Jalan Jendral Sudirman No. 19 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 12 September 2024.

Kapolres Tanah Bumbu Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga Jumat, (13/9/2024) menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

Kejadian berawal pada saat pelapor atau korban berinisial SA (33) yang merupakan warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu itu memarkirkan sepeda motornya di samping rumah, yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut dipakai oleh pelapor pergi ke kantor Desa Bersujud untuk mengambil kupon gas elpiji.

Saat memarkirkan sepeda motor, pelapor tidak mengunci stang (kunci pengaman) yang mana pelapor justru meletakkan kunci kontak sepeda motor di dashboard sebelah kiri.

Setelah itu pelapor masuk ke dalam rumah untuk istirahat tidur sambil menunggu pengambilan gas elpiji. Kemudian pada saat pelapor bangun tidur sekira pukul 16.30 WITA, pada saat pelapor ingin kembali ke kantor desa untuk mengambil gas, pelapor mendapati sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada di tempat alias hilang.

Pelapor mencoba menanyakan kepada istrinya yang waktu itu juga berada di rumah. Namun istri pelapor juga tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Pelapor berusaha melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Simpang Empat pada 11 September 2024,” kata Jonser.

Baca Juga  Meningkatkan SDM Unggul di Tanbu, Bappedalitbang Gelar Ekspose Pendidikan Vokasi

Ia menambahkan, berdasarkan laporan itu perugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 1×24 jam tim mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Paser,” lanjutnya.

Setelah ditangkap, IR langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh polisi diantaranya, satu unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam dengan nopol DA 6067 GBP.

Sementara untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *