Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

KPU Kotabaru Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Kirim

×

KPU Kotabaru Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Kirim

Sebarkan artikel ini

Kotabaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan kirim untuk Pilkada 2024. HBS

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kabupaten Kotabaru Pada Selasa, (26/112024).

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rony Syafriansyah, perwakilan Polres Kotabaru, AKP Sahropi, Kejaksaan Negeri Kotabaru yang diwakili oleh Mufti Makaram, serta Abdul Hamid dari u Kabupat7en Kogtabaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *