Semarang – Setelah Pengadilan Tinggi Semarang memenangkan gugatan bandingnya, Rabu (25/10/2023), korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Sri Budiyono menyebut jika putusan tersebut akan memperkuat laporan di Polda Jateng.
“Iya setelah memperoleh amar putusan dari Pengadilan Tinggi saya akan bawa ke penyidik di Polda Jateng, untuk memperkuat laporan selama ini,” ungkap Sri Budiyono.
Sebelumnya, Sri Budiyono kalah di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada (12/9/2023) lalu. Saat itu, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Abdulah Aminuddin atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.
Persengketaan antara Sri Budiyono dan Abdulah Aminuddin berawal saat ia meminjam uang sekitar Rp. 150 juta ke Abdulah Aminuddin, dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) tanah miliknya seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Berjalannya waktu, kepemilikan tanah tersebut malah dirubah menjadi atas nama Abdulah Aminuddin.
Mengaku menjadi korban mafia tanah Sri Budiyono pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah tanggal 7 Desember 2021 dengan bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.
Diungkapkannya, bahwa Abdulah Aminuddin dan notaris di Blora berinisial EE ditetapkan jadi tersangka Dirreskrimum Polda Jateng.
Tak terima dipidanakan, Abdulah Aminuddin mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada (3/3/2023). Kemudian pada Tanggal (12/9/2023) majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Abdulah Aminuddin.
“Alhamdulillah, hari ini Tuhan telah menunjukkan kebenaran pada saya. Pengadilan Tinggi hari ini telah mengabulkan gugatan yang saya ajukan,” kata pria berstatus PNS itu.
(Wit)