Pelaihari – Konflik lahan antara perusahaan tambang dengan masyarakat kembali mencuat di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. Informasi yang dihimpun pada Rabu (27/8/2025), persoalan ini dipicu tumpang tindih kepemilikan lahan yang juga dikaitkan dengan klaim tanah adat.
Namun, Kantor Pertanahan Tanah Laut memastikan di wilayah “Bumi Tuntung Pandang” tidak terdapat tanah adat atau hak ulayat. Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanah Laut, Alkaf, menegaskan hal tersebut berdasarkan hasil kajian akademik.
“Hasil penelitian dari Universitas Andalas pada tahun 2024 menyatakan tanah hak ulayat di Kabupaten Tala tidak ada,” ujar Alkaf.
Ia menjelaskan, wilayah yang memiliki tanah ulayat di Kalsel hanya ada di empat kabupaten. “Tanah ulayat hanya ada di Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong,” jelasnya.
Alkaf menambahkan, informasi terkait tanah ulayat juga pernah disampaikan dalam acara di Kantor Gubernur Kalsel yang dihadiri langsung Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Banjarbaru. “Kalau mau informasi lebih lengkap, bisa berkomunikasi langsung dengan Kanwil ATR/BPN Kalsel,” tandasnya.
Dengan demikian, klaim tanah adat di wilayah Tala tidak memiliki dasar hukum. Pihak BPN meminta masyarakat maupun perusahaan untuk tetap mengedepankan jalur resmi dalam penyelesaian konflik lahan.












