Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap dua pria asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di tepi jalan Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong, pada Selasa (26/8/2025) siang.
Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, memimpin langsung operasi tersebut. Polisi mengamankan pelaku berinisial BH (40), warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, dan RR (31), warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara.
Informasi awal berasal dari warga yang curiga dengan keberadaan dua pria tak dikenal di lingkungan mereka. Dugaan transaksi narkoba pun mendorong polisi melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan kedua pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah meletakkan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Barang itu diakui sebagai milik mereka.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 4,5 gram, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu gawai hitam, dan satu sepeda motor warna hitam. Kedua pelaku kini mendekam di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.











