Komisi XI DPR RI Dorong OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal

  • Bagikan
Kunjungan kerja Komisi XI DPR RI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tim Komisi IX, Kamis (14/03/2024).

JAKARTA – Komisi XI DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik tentang perkembangan industri jasa dan keuangan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tim Komisi IX, Kamis (14/03/2024).

Anggota komisi XI DPR RI yang diwakilkan oleh H.Syamsul Bahri R, S. Ag, S.H, M.Pd merupakan anggota DPR RI yang baru saja dilantik beberapa hari yang lalu berasal dari Fraksi Gerindra Kalimantan Selatan.

Dihadiri oleh kepala eksekutif pengawasan lembaga pembiayaan OJK Dian Ediana Rae juga perwakilan kantor OJK se-Jabotabek dan Provinsi Banten serta dihadiri beberapa industri pinjaman dan financial seperti Mandiri Finance, Adira Finance, BCA Finance dan lainnya.

Dalam pertemuan ini, Komisi XI DPR RI melakukan diskusi permasalahan kepada kepala eksekutif pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK dan Stake Holder terkait.

Seperti diketahui bersama saat ini maraknya pinjaman online merupakan hal positif juga tidak positif.

“Saya rasa pihak OJK sudah saatnya mengambil tindakan yang tegas bagi pinjaman online yang ilegal, mengingat kasus yang sudah ada,” jelas H. Syamsul Bahri R.

Dalam beberapa kejadian dan kasus negatif, Komisi XI DPR RI berharap bahwa OJK mengambil pengawasan dan tindakan secara tegas kepada pinjaman online yang ilegal.

Pinjaman online ilegal merupakan salah satu hal yang sangat meresahkan masyarakat baik itu dalam hal syarat peminjaman, bunga dan tata cara penagihan.

“Pinjaman online ilegal ini sangat meresahkan masyarakat, karena penagihan yang tidak wajar dan juga bunga yang tidak masuk akal maka dari itu sudah saatnya ditindak tegas bukan hanya di awasi saja,” tegas H. Syamsul Bahri R.

Penagihan yang dimaksud adalah yang bersifat psikis yang menggangu kehidupan seseorang dan sampai berujung bunuh diri serta bunga yang sangat tidak masuk akal.

Baca Juga  Bantu Wirausahawan, BPC HIPMI Palangka Raya Launching Bank HIPMI Karya

“Rata-rata kita lihat banyak korban pinjaman ilegal yang mempengaruhi psikis seseorang sehingga menjadi stress sehingga melakukan hal bunuh diri, maka dari itu ayo kita tindak tegas hal yang seperti itu,” tambahnya.

Selain itu, OJK juga diminta melakukan pengawasan dan tindakan terhadap perusahaan atau lembaga Pinjol ilegal atau lembaga resmi agar tidak menggunakan pihak ketiga dalam hal penagihan.

“Kita menghimbau kepada perusahaan atau lembaga resmi tidak menggunakan pihak ketiga dalam hal penagihan. Agar melakukan penagihan dengan tindakan persuasif jangan sampai menggunakan hal – hal yang melanggar aturan,” tutupnya.

(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *