Kuala Kapuas – Bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Bio solar dan Pertalite bersubsidi di wilayah Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalteng, kian menjamur.
BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum, diduga bebas diperjualbelikan secara ilegal sehingga peruntukannya tidak tepat sasaran.
Hal itu diungkapkan Ketua Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Kabupaten Kapuas, Suriyadi kepada awak media, Kamis (14/3/2024).
Dijelaskannya, meski ancaman sanksi hukumnya cukup berat, berdasarkan Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Milyar, namun tidak membuat takut para pelaku bisnis tersebut.
Ia juga menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat yang seringkali kesulitan mendapatkan BBM.
“Dalam aktivitas perekonomian masyarakat sangat membutuhkan BBM, masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dan bila ada pun harganya cukup mahal,” ungkap Suriyadi.
Untuk itu ia berharap kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku-pelaku bisnis yang diduga ilegal sehingga menimbulkan kerugian negara dan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat setempat. (Bar)