Surabaya, bacakabar – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menaikkan Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP) dan seluruh upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan karyawan swasta di berbagai sektor. “Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja, agar daya beli dan taraf hidup mereka meningkat,” kata pejabat Pemprov Jatim.
UMK tertinggi tahun ini ditempati Kota Surabaya dengan Rp4.961.753, disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp4.874.133 dan Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209.
Berikut daftar UMK 2025 di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530
7. Kota Malang: Rp3.507.693
8. Kota Pasuruan: Rp3.358.557
9. Kota Batu: Rp3.360.466
10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
11. Kota Mojokerto: Rp3.031.000
12. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
14. Kota Probolinggo: Rp2.876.657
15. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
Dengan kenaikan ini, pemerintah optimis kesejahteraan pekerja di Jawa Timur semakin membaik, terutama bagi pekerja sektor swasta yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.












