Kejari Kotabaru Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Korupsi Pada Bank Pemerintah

  • Bagikan
Kejari Kotabaru saat menggelar konferensi Pers, Rabu (21/8/2024).

Kotabaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menggelar konferensi Pers pengungkapan dugaan tindak pidana perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 750 juta, Rabu (21/8/2024).

Dalam siaran Persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan menjelaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi pada bank milik Pemerintah ini, penyidik kejari menetapkan dan menahan tersangka E.

Kejadian bermula (19/1/2021) lalu, E bersama-sama HP selaku Mantri Pemrakarsa salah satu bank pemerintah pada Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin yang sekarang berstatus terdakwa.

Selain HP, status terdakwa juga disandang H, yang dalam kasus itu, berperan untuk mendapatkan calon debitur dengan cara meminjam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Kemudian untuk pemenuhan surat keterangan usaha, surat keterangan tanah. Surat keterangan janda/duda yang dibuat secara fiktif.

Tidak hanya surat-surat dibuat secara fiktif yang diganti dengan foto debitur. Dalam praktik tersebut tersangka E mengajukan kredit dengan meminjam nama orang lain sebanyak 15 orang.

Sedangkan pada tahap analisa kredit, terdakwa HP tidak melakukan on the spot, tetapi seolah-olah melakukannya. Namun sebelumnya telah dikondisikan tersangka E dan pelaku kredit topengan/ tampilan.

Dengan cara foto usaha debitur ditempat usaha milik orang lain dan juga foto tempat tinggal debitur adalah merupakan tempat tinggal orang lain.

“Setelah kredit disetujui, tersangka E bersama para debitur datang ke kantor Unit Sengayam untuk melakukan pencairan dan menerima buku tabungan atau kartu ATM,” Muhammad Fadlan.

Tersangka E mengambil uang pencairan kredit dan memberikan upah kepada debitur. Selain itu dibagi kepada terdakwa H.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kotabaru menyelamatkan kerugian negara Rp 488.369.280 dari tersangka E.

Pihak kejari menyimpulkan perbuatan tersangka E telah melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain yaitu terdakwa H. Yang mengakibatkan kerugian negara dialami bank pemerintah Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin.

Baca Juga  HUT ke-79 RI, Wakapolres Kotabaru Terima Penghargaan Kapolda Kalsel

Pasal yang di perbuat terhadap E, Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Saleh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *