Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Ketua DPC PKB Kapuas Dorong Masliana Jaga Amanah dan Marwah Partai

×

Ketua DPC PKB Kapuas Dorong Masliana Jaga Amanah dan Marwah Partai

Sebarkan artikel ini

Kuala Kapuas – Ketua DPC PKB Kapuas Tommy Saputera Tommy Saputera menekankan pentingnya komitmen dan integritas bagi Masliana usai dilantik menjadi anggota DPRD Kapuas agar mampu menjalankan tugas politik sekaligus menjaga nama baik partai.

Hal itu disampaikannya usai
menghadiri pelantikan serta pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (24/2/2026).

Pelantikan yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD tersebut menetapkan Masliana, S.Pd sebagai anggota DPRD menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi.

Tommy Saputra menyampaikan bahwa Masliana merupakan kader terbaik PKB Kapuas yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PKB Kapuas.

Pada Pemilu Legislatif sebelumnya, almarhum Ahmad Baihaqi dan Masliana sama-sama maju sebagai calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5.

“Kami berharap Masliana segera beradaptasi dengan 39 anggota dewan lainnya serta mampu mewakili dan membawa aspirasi masyarakat di Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Kapuas Timur, Bataguh, Tamban Catur, dan Kapuas Kuala,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Kalimantan Tengah Junaidi L. Gaol yang juga menghadiri kegiatan berharap Masliana mampu mengemban amanah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas, bangsa, dan negara, sekaligus menjaga marwah partai.

Sebagai kader perempuan, lanjutnya, Masliana diharapkan berperan aktif dalam pengembangan partai, baik melalui pembinaan internal maupun eksternal sesuai dengan AD/ART partai.

Pelantikan tersebut diharapkan semakin memperkuat peran Fraksi PKB dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Baca Juga  Akademisi Kalsel Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Nilai Rawan Intervensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *