Scroll untuk baca artikel
AdvertorialTanah Bumbu

Upaya Pemerintah Tanbu Selesaikan Masalah Pertanahan Transmigrasi di Kalsel

×

Upaya Pemerintah Tanbu Selesaikan Masalah Pertanahan Transmigrasi di Kalsel

Sebarkan artikel ini
Penyelesaian Pertanahan Transmigrasi Provinsi Kalsel

Batulicin – Rapat fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024 berlangsung di ruang rapat DLR,Kamis, (20/06/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan Forkopimda setempat dan narasumber dari Dinas Nakertrans Provinsi Kalsel.

Melalui zoom meeting, rapat juga terhubung dengan Tim Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalsel dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarmasin.

Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan pandangannya. Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, yang mengamanatkan hak transmigran untuk mendapatkan lahan usaha dengan status hak milik.

Dinas Sosial (Dinsos) Tanbu turut berperan dalam menggelar Bimtek SIKS-NG dan pengelolaan SLRT Puskesos, yang menjadi bagian dari upaya mendukung penyelesaian masalah pertanahan transmigrasi ini. Pemerintah Kabupaten Tanbu berkomitmen penuh dalam mendukung penyelesaian masalah tanah transmigrasi dengan mengedepankan fleksibilitas dan koordinasi yang baik antar pihak terkait.

“Melalui rapat ini merupakaPenyelesaian Pertanahan Transmigrasi Provinsi Kan bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tersebut. Di mana semua hambatan sejatinya dapat di diskusikan untuk menemukan solusi agar tercapainya suatu kepastian hak warga khususnya berada di walayah Bumi Bersujud,” ujar Eryanto Rais.

Pentingnya menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut.

Dengan demikian, diharapkan masalah pertanahan transmigrasi di Kalsel dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, memberikan kepastian hak bagi para transmigran yang telah lama menanti.

 

Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id

Baca Juga  Bupati Zairullah Sampaikan KUA dan PPAS 2024 di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *