Palangka Raya — Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi bebas di Desa Merindu, Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memicu kemarahan warga setempat.
Warga lokal melaporkan, eksploitasi berskala besar sejak dua tahun terakhir itu mengerahkan sekitar ribuan pekerja dari luar daerah, dan disebut-sebut dikuasai oleh segelintir “bos besar” yang juga dari luar daerah.
Fakta mengejutkan ini terkuak setelah redaksi menerima kiriman bukti berupa foto dan video eksklusif dari salah satu warga setempat pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan tersebut membeberkan betapa masifnya operasi ilegal yang diduga difasilitasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Data mencengangkan di lapangan
berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber, luasan areal lahan diduga mencapai 1.000 Hektar dan diduga dikendalikan oleh 3 bos besar dari luar daerah.
“Pekerja tambang di sana sangat banyak. Dan yang membuat kami miris, mereka bukan warga lokal sini,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus kemarahan warga setempat. Sebagai tuan rumah, masyarakat merasa dirugikan karena kekayaan alam mereka dikeruk habis-habisan tanpa memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah.
“Kami masyarakat Murung Raya memiliki hak untuk menikmati hasil sumber daya alam di wilayah kami,” tegasnya dengan nada kecewa.
Ia menekankan bahwa hasil bumi di Kabupaten Murung Raya seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat daerah sendiri.
Bukan sebaliknya, dieksploitasi hanya untuk memperkaya pihak-pihak dari luar daerah.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum. Kini, warga menuntut tindakan nyata. Kerusakan lingkungan yang mengancam desa setempat dan sekitarnya akibat aktivitas tambang.
Mewakili keresahan masyarakat luas, sumber tersebut mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., saat diwawancarai awak media ini, menjelaskan, pihaknya akan melakukan penindakan preventif dengan fokus pada upaya pencegahan kerusakan.
“Kegiatan-kegiatan yang ilegal akan digiring kepada kegiatan yang legal, misal untuk penambangan kita giring untuk memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga ada kontribusinya untuk negara,” tegas Budi Rachmat saat diwawancarai media pada kegiatan jalan santai bersama insan pers Jumat (12/6/2026).











