Palangka Raya — Warga Merindu geram. Tambang emas ilegal di desa mereka sudah beroperasi bebas selama dua tahun.
Ribuan pekerja didatangkan dari luar daerah. Bosnya? Juga dari luar. Ada tiga bos besar menguasai lahan diduga mencapai 1.000 hektar.
Informasi ini terkuak setelah redaksi mendapat kiriman foto dan video dari warga, Rabu (3/6/2026). Identitas sumber dirahasiakan. Dia takut.
“Pekerja tambang di sana sangat banyak. Bukan warga lokal sini,” kata sumber itu.
Warga Murung Raya merasa dirugikan. Kekayaan alam mereka dikeruk. Tapi dampak ekonomi untuk warga lokal? Nol.
“Kami punya hak menikmati hasil bumi di wilayah kami,” tegasnya dengan nada kecewa.
Jangan sampai kekayaan ini hanya memperkaya orang luar.
Kini warga desa terancam kerusakan lingkungan. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun.
Polda Kalteng merespons. Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat bilang akan ada tindakan preventif.
“Kegiatan ilegal akan digiring ke kegiatan legal,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Caranya? Wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Biar negara dapat kontribusi.
Pertanyaannya, selama dua tahun ini, apa aparat tutup mata? Warga menunggu tindakan nyata.












