Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng menandatangani perjanjian kerja sama dalam penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan serta pelacakan dan pemulihan aset negara, baik di dalam maupun luar negeri. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejati Kalteng, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, serta pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kesepakatan di tingkat provinsi ini turut diikuti oleh penandatanganan kerja sama di tingkat kabupaten/kota se-Kalteng, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala BPN masing-masing daerah. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas kedua instansi.
Kepala Kanwil BPN Kalteng, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph, MM, mengungkapkan bahwa sejak 31 Januari 2025, pihaknya telah membentuk Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2025. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Kanwil BPN Kalteng Nomor 28/SK-62.MP.01/I/2025.
“Untuk memperkuat tugas tim tersebut, hari ini kami menjalin kerja sama dengan Kejati Kalteng. Semoga sinergi ini semakin memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Kalteng,” ujar Fitriyani Hasibuan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai permasalahan pertanahan, termasuk penyelesaian sengketa dan pemulihan aset negara yang berkaitan dengan kasus agraria.
Penulis: Mas Eko