BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Dengan demikian, pasangan Bedas ini akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 20 Februari 2025.
Putusan MK ini menyusul ditolaknya gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan. Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025), Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan tim hukum Sahrul-Gungun tidak memenuhi unsur dan bukti yang cukup. Oleh karena itu, MK tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
Keputusan ini disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Hakim Daniel P. Foekh menyoroti tiga poin utama dalam gugatan, yakni dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo, dan politik uang. Namun, menurutnya, tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil-dalil
pemohon,” kata Daniel.
Dengan ditolaknya gugatan ini, MK mengonfirmasi bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Bandung telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilakukan pada 20 Februari 2025.
Menanggapi putusan MK, Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya.
“Alhamdulillah, hari ini kami resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih secara hukum,” ujar Dadang Supriatna.
Pria yang akrab disapa Kang DS itu juga mengapresiasi keluarga, tim pemenangan, relawan, dan masyarakat Kabupaten Bandung yang telah mendukungnya selama proses Pilkada.
“Insya Allah, setelah ini akan ada rapat pleno terbuka di KPU, kemudian Paripurna pemberitahuan pemberhentian kepala daerah sebelum pelantikan resmi,” tambahnya.
Menurut Kang DS, hasil Pilkada ini akan diproses ke tingkat Gubernur untuk mendapatkan pengesahan. Setelah itu, pelantikan akan dilaksanakan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami siap bekerja dan mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Penulis: Wili