Bacakabar.id – BATULICIN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2017 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dua tersangka tersebut yakni berinisial S dan I,” ujar Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma, Rabu (13/7/2022) di ruang Konfrensi Pers Kejari Tanbu.
Keduanya diduga melakukan gratifikasi pada program PTSL di Desa Bayansari, Banjarsari dan Purwodadi Kecamatan Angsana, serta Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan wewenangnya untuk mewajibkan para pemohon PTSL di empat desa tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada tersangka,” jelas Kajari.
Wayan menyebut peran masing-masing dari tersangka yakni S kala itu menjabat sebagai kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanbu. Sedangkan, tersangka I selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)












