Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Diduga Mafia Tanah, Oknum BPN Tanah Bumbu Ditahan Kejaksaan

×

Diduga Mafia Tanah, Oknum BPN Tanah Bumbu Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idBATULICIN, Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial S dan juga I yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, mengatakan diduga yang bersangkutan melakukan gratifikasi pada program PTSL tahun 2017 di Desa Bayansari, Banjarsari dan Purwodadi Kecamatan Angsana, serta Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu.

“Keduanya secara bersama-sama menyalahgunakan wewenangnya mewajibkan para pemohon PTSL di empat desa tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada para tersangka,” ucap I Wayan Wiradharma kepada media ini Rabu, (13/7/2022).

Adapun uang yang diminta tersangka pada setiap pemohon PTSL sebesar Rp 3,5 juta per orang untuk di kecamatan Angsana. Dan untuk di Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, pemohon diwajibkan bayar Rp 1.750.000.

Tersangka S setelah menerima uang dari pemohon, selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uangnya tersebut kepada tersangka I, yang kemudian uang dibagi bersama.

Diketahui S merupakan mantan Kepala kantor BPN Tanah Bumbu yang sudah purna tugas. Sedangkan tersangka I selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Tanah Bumbu yang masih berstatus aktif.

Berdasarkan surat perintah penahanan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin.

“Kami melakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari kedepan,” tegas Kajari I Wayan Wiradharma. (Red)

Baca Juga  Kodim 1022/TNB Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wakil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *