Tabalong

Kejari Tabalong Pulihkan Rp5 Miliar Lebih dari Tunggakan Pajak Daerah

×

Kejari Tabalong Pulihkan Rp5 Miliar Lebih dari Tunggakan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Surya Nagara, S.H., M.H., bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat menunjukkan berkas hasil pemulihan tunggakan pajak daerah senilai Rp5,05 miliar di Kantor Kejari Tabalong, Rabu (8/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Surya Nagara, S.H., M.H., bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat menunjukkan berkas hasil pemulihan tunggakan pajak daerah senilai Rp5,05 miliar di Kantor Kejari Tabalong, Rabu (8/10/2025).

Tabalong — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil mengamankan dan mengembalikan uang negara senilai lebih dari Rp5,05 miliar dari tunggakan pajak daerah. Dana tersebut berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor jasa boga atau katering, yang sebelumnya belum disetorkan sejumlah wajib pajak di Kabupaten Tabalong.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tabalong dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong. Pendampingan hukum dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 tertanggal 16 September 2025, yang memberi wewenang kepada JPN untuk menagih dan memastikan kewajiban pajak dilunasi.

Kepala Kejari Tabalong Anggara Surya Nagara, S.H., M.H. menyampaikan, keberhasilan pemulihan dana ini menjadi bukti nyata peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas keuangan negara dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jaksa Pengacara Negara tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi aset publik dan memastikan penerimaan pajak berjalan optimal. Ini wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk menjaga keuangan negara,” ujar Anggara, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, upaya penagihan tunggakan pajak dilakukan melalui pendekatan persuasif dan administratif, tanpa harus menempuh jalur litigasi. Cara ini dinilai lebih efektif karena mendorong para wajib pajak melunasi kewajibannya secara sukarela.

Kejari Tabalong juga berkomitmen terus mengawal kepatuhan pajak daerah dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar pajak dipenuhi secara berkelanjutan.

“Kami akan terus memperkuat peran Kejaksaan sebagai penjaga aset negara dan memastikan pengelolaan keuangan publik yang transparan dan akuntabel,” tambah Anggara.

Pemulihan dana miliaran rupiah ini menjadi angin segar bagi keuangan daerah, karena tidak hanya menambah PAD, tetapi juga mendukung kebijakan fiskal yang berorientasi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabalong.

Baca Juga  Mayat Pria Ditemukan di Sungai Baluun, Muara Uya, Diduga Tewas Akibat Benturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *