Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Kejari Pulpis Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Ratusan Juta

×

Kejari Pulpis Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Program Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 dari Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) Rabu, (5/4/2023) kemaren.

Adapun Program tersebut dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau.

Penitipan uang pengganti tersebut berasal dari terdakwa AS sebesar Rp. 230.950.000 dan dari terdakwa NR sebesar Rp.100.000.000 yang langsung diserahkan oleh masing-masing keluarga para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Pratomo Beritno, S.H., M.Hum. dan Hendricho Fransiscust, S.H., M.H.

Pengembalian uang kerugian negara itu diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. bersama dengan Kasi Tindak Pidana Khusus Achmad Riduan, S.H., Plt. Kasi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo, S.H. dan Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, S.H.

Priyambudi mengatakan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, kerugian keuangan negara yang timbul sebagaimana hasil perhitungan BPK RI adalah sebesar Rp.691.512.780 dan dari fakta persidangan maka beban kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa NR sebesar Rp. 338.576.300 dan perbuatan terdakwa AS Rp. 230.936.480.

Pada 2019 Pemkab Pulang Pisau khususnya Satker BPBD mendapat Dana Hibah dari Pemerintah Pusat senilai Rp.5.297.663.000.

Kemudian di dalam dana hibah tersebut terdapat Paket Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk dibagikan kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp.1.615.970.000.

“CV. CJ selaku pemenang lelang pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak dengan kualitas pekerjaan di bawah ketentuan” Terang Kajari.

Baca Juga  DWP Pulang Pisau Ambil Peran Turunkan Stunting

Kelima terdakwa NR, AS, SU, RK, PW menjalani persidangan dengan didampingi oleh masing – masing penasehat hukum, dan persidangan yang telah berjalan sejak Februari ini sekarang sampai pada tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. (Rd/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *