JAKARTA — Kejagung kembali gebuk. Tersangka baru kasus korupsi MBG bertambah.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga? Ia dalang di balik mark up proyek motor listrik.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (12/6/2026).
PT YAT diduga dikendalikan Andri. Proyek MBG jadi sasaran. Motor listrik merek Emmo disorot.
Harga digelembungkan. Mark up!
Kejagung bilang, Andri sudah komunikasi dengan pejabat BGN. Sejak awal. Biar proyek aman.
Masalahnya? PT YAT belum layak. Tak punya jaringan distribusi. Layanan purna jual juga ngaco.
Tapi tetap dilibatkan.
Yang lebih gila: pembayaran 100 persen sudah cair. Padahal barang? Tidak sesuai spesifikasi.
Caranya? Dokumen serah terima dimanipulasi.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik,” tegas Syarief.
Polanya? Andri diduga main sama mantan pejabat BGN. Spesifikasi diondong-ondong. Biar proyek jalan.
Dan ini bukan pertama kalinya.
Andri tersangka kelima di kasus MBG. Sebelumnya, pejabat tinggi BGN sudah lebih dulu dijebloskan.
Publik tentu bertanya: berapa uang rakyat yang menguap?
Kejagung masih bungkam soal nominal.
Tapi yang jelas, motor listrik yang katanya buat rakyat, malah jadi ladang korupsi.
Sementara Andri? Kini ditahan. Menunggu proses lebih lanjut.












