Kotabaru – SR (20) warga Pulaulaut Utara, Kotabaru diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru lantaran kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, penangkapan terhadap diduga pelaku pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul.17.00 WITA di Jalan Gagalurus Gg Kenari RT10 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru,” ungkap Agus Riyanto Rabu, (15/5/2024).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6.38 gram atau berat bersih 3.78 gram.
Selain itu juga turut diamankan sejumlah barang lainnya, yakni, 1 buah Handphone merk Vivo warna biru, 1 buah timbangan digital, 4 buah plastik klip kosong.
Selanjutnya 1 buah kotak Handphone, 1 buah potongan sedotan yang digunakan untuk sendok, 5 buah alumunium foil,
1 Unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol DA 6517 GBX.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” (Hartawan)












