Kotabaru

Gebyar Panutan Pajak Kotabaru, Bupati Rusli Ingatkan Warga Bayar Pajak Kendaraan

×

Gebyar Panutan Pajak Kotabaru, Bupati Rusli Ingatkan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

KOTABARU – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Pesan itu disampaikan saat Gebyar Panutan Pajak 2026 di Halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Kamis (17/9/2026).

Rusli menyebut kewajiban tersebut berlaku bagi pemilik berbagai jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, roda enam hingga kendaraan dengan kapasitas lebih besar.

“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai program pemerintah daerah,” ujar Rusli.

Menurutnya, penerimaan pajak menjadi salah satu bagian yang mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain pajak kendaraan bermotor, Gebyar Panutan Pajak 2026 juga berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kegiatan tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kabupaten Kotabaru, Bank BRI, dan Bank Kalsel.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Safruddin dalam kegiatan tersebut juga mengingatkan masyarakat mengenai tertib berlalu lintas. Ia meminta pengendara mematuhi rambu lalu lintas dan memastikan kendaraan serta perlengkapan transportasi memenuhi standar keselamatan.

Masyarakat juga diimbau melengkapi administrasi berkendara, termasuk memiliki dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan.

Baca Juga  Kapolres Kotabaru Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Penghargaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *