Batulicin – Meninjau laman resmi Media Center Tanah Bumbu di mc.tanahbumbukab.go.id, dalam upaya yang luar biasa dalam mematuhi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini sejalan dengan dukungan percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang mengadakan Workshop penerapan Aplikasi SRIKANDI dan Penyusunan Kebijakan Instrumen Kearsipan Daerah secara tatap muka di Surakarta pada tanggal 6 – 7 September 2023.
Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) patut mendapat apresiasi khusus karena pencapaian luar biasanya di antara sembilan kabupaten/kota di Indonesia Tengah dan Timur. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan mereka dalam menerapkan sistem SRIKANDI di seluruh Perangkat Organisasi Daerah (OPD). Bupati Tanah Bumbu menerima penghargaan ini melalui Asisten Administrasi Umum, yaitu Andi Aminuddin.
Pemkab Tanbu mendapatkan penghargaan sebagai yang terbaik dan paling berprestasi dalam penerapan SRIKANDI, dengan catatan impresif sebanyak 12.107 surat masuk dan 12.220 surat keluar yang dikelola melalui sistem ini. Melalui Asisten Administrasi Umum, Bupati Tanah Bumbu menyampaikan harapannya bahwa penghargaan ini akan mendorong lebih banyak penerapan SPBE dan SRIKANDI di Pemkab Tanbu.
Workshop ini berlangsung selama dua hari berturut-turut di The Sunan Hotel Surakarta, Jl. A. Yani No. 40. Tujuan dari workshop ini adalah untuk memperkuat pemahaman dan penerapan SRIKANDI, sekaligus menyusun instrumen kebijakan kearsipan daerah yang lebih efektif. Selain itu, workshop ini memberikan kesempatan berharga bagi peserta untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam menerapkan sistem ini.
Partisipasi aktif Pemkab Tanbu dalam menerapkan teknologi SPBE dan SRIKANDI memberikan inspirasi kepada daerah-daerah lain di Indonesia Tengah dan Timur. Dengan semangat inovasi dan komitmen yang tinggi, Pemkab Tanbu terus meraih prestasi dalam penerapan sistem berbasis teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dengan demikian, upaya Pemkab Tanbu dalam menerapkan SRIKANDI tidak hanya sejalan dengan peraturan presiden yang berlaku, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam memajukan pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia. (red)