Jakarta — Kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik perdagangan anak lintas provinsi. Dalam waktu kurang dari sepekan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menangkap empat pelaku yang diduga memperjualbelikan korban hingga tiga kali, dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penyelidikan intensif menunjukkan pola perdagangan anak yang sistematis.
“Korban pertama kali dijual oleh pelaku berinisial SY kepada SH seharga Rp3 juta. Pembeli datang dari Jakarta untuk menjemput korban di Makassar,” ujarnya dalam konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).
Setelah itu, korban dibawa ke Jambi dan kembali dijual kepada pasangan MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp15 juta. Dari pengakuan pelaku, NH — salah satu perantara — sudah tiga kali terlibat dalam praktik adopsi ilegal.
Tak berhenti di situ, pasangan MA dan AS kemudian memperjualbelikan Bilqis kepada kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp80 juta.
“Pasangan tersebut mengaku telah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” kata Djuhandhani.
Polisi kini menahan keempat pelaku dan tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan anak yang lebih luas. Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan adopsi ilegal yang marak dilakukan melalui media sosial.
Keberhasilan cepat Polri dalam mengungkap kasus ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai langkah cepat Polri membuktikan reformasi penegakan hukum berjalan efektif.
“Ini bukti nyata profesionalisme Polri. Mereka bergerak cepat dan berhasil menyelamatkan korban dalam waktu singkat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia juga menyoroti dedikasi aparat di lapangan yang bekerja tanpa henti sejak laporan diterima.
“Banyak personel tidak pulang selama proses pencarian. Itu bentuk nyata pengabdian dan empati terhadap korban,” tambahnya.
Habiburokhman menegaskan, langkah Polri sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh Indonesia.
Kasus Bilqis kini menjadi pengingat bahwa praktik jual beli anak masih menjadi ancaman serius. Pemerhati anak menilai, penegakan hukum perlu dibarengi pengawasan ketat terhadap praktik adopsi di dunia maya serta peningkatan literasi digital bagi masyarakat.












