KOTABARU, bacakabar.id – Gt Mahmudin Noor, seorang wartawan Fakta Hukum dan HAM, pada jumat (11/2/2022). Dia membuat pengaduan ke Mapolres Kotabaru.
Setelah menerima Laporan Polisi di SPKT Polres Kotabaru, Mahmud yang didampingi tim pengacaranya langsung diperiksa diruang Kriminal Umum oleh penyidik.
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya H. Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan sudah menerima laporan mereka.
“Pelapor sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” jelas Kasat.
Awalnya, Mahmud yang berprofesi wartawan mendapat informasi dari masyarakat setempat. Terkait adanya aktivitas pertambangan batubara di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara yang diduga ilegal.
“Setibanya di lokasi, ada delapan orang yang di lapangan. Termasuk, dua orang wartawan, yang kebetulan juga hari itu melakukan peliputan. Mereka lebih duluan tiba di sana dari pada saya,” tutur Mahmud, Kamis (10/2).
Ironisnya, menurut Mahmud, salah satu dari mereka yang melakukan kegiatan pertambangan ini, melarang mengambil foto dan video.
“Tidak cuma melarang saja, mereka mengeluarkan kata-kata kasar, dan mengancam, kalau foto dan video kegiatan itu tidak dihapus,” ungkap Mahmud. (Red)