Tanah Laut – Aksi penyegelan ruangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Sumber Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu berujung laporan Polisi.
Pelapor yang tak lain adalah Kepala Desa Sumber Makmur, Sutarjo (55), melalui kuasa hukumnya, Taufikurrahman, melaporkan sedikitnya sembilan warga desa, yang diduga melakukan penyegelan, pelepasan plang nama Kepala Desa secara paksa.
Tak hanya itu, para terlapor juga diduga melakukan penyitaan alat transportasi kendaraan dinas Kepala Desa serta Kaur Keuangan yang dilakukan dengan cara kekerasan dan secara bersama-sama.
Dijelaskan Taufikurrahman, identitas para terlapor tersebut diantaranya RU, TR, SA, DA, MU, RU, SU, SS, dan SAR.
“Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 160 KUHP,” ungkap Taufikurrahman kepada awak media ini, Rabu (29/1/2025).
Terkait laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Satria Madangkara Syarifuddin melalui Kanit Pidana Umum, Ipda Aini membenarkan pihaknya menindaklanjuti laporan dengan meminta keterangan dari pihak terkait.
Penulis : Anto












