BATULICIN – Polisi menangkap seorang kakek pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel Senin, (14/8/2023).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga mengatakan diduga pelaku berinisial AN (58).
Anak perempuan yang dicabuli pelaku adalah kakak beradik yang baru berusia 8 dan 9 tahun yang juga merupakan cucu tirinya.
Sinaga menyebut aksi pencabulan itu dilakukan pada Sabtu, (15/7/2023) sekitar pukul 19.00 wita.
“Pelaku mencabuli kedua korban disaat orangtuanya tidak dirumah,” Terangnya.
Perbuatan pelaku terungkap, tambah dia, setelah saksi yang baru saja pulang dari rumah tetangganya, yang kemudian melihat si pelaku sedang mencium dan meraba-raba tubuh korban.
Kemudian saksi menanyakan kepada kedua korban, “Tadi diapa’i kai,” dalam bahasa Banjar yang artinya tadi diapakan kakek.
Lalu kedua korban menjawab telah dicium dan diraba raba dibagian kelaminnya.
Aksi biadab pelaku terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada organ vitalnya, disaat buang air kecil.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan di kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
J. Sinaga mengatakan, kakek cabul itu dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (BAR)