Tabalong – Seorang pria berinisial TR (48), warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, dijatuhi hukuman denda setelah terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Tabalong, Senin (27/4/2026).
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, mengatakan penindakan terhadap TR berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Heri.
Dari hasil penindakan, polisi menyita 12 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Hakim kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan barang bukti dimusnahkan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Polres Tabalong menegaskan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum setempat.












