Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Malang

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik MS Glow

×

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik MS Glow

Sebarkan artikel ini
Isa Zega mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik di PN Kepanjen, Kamis (8/5/2025).
Isa Zega mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik di PN Kepanjen, Kamis (8/5/2025).

Malang, Bacakabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Adrena Isa Zega atas kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik merek kecantikan MS Glow. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Kamis (8/5/2025).

Hakim Ayun menegaskan bahwa Isa Zega terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 10 juta,” ujar Ayun saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan bahwa jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama dua bulan. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani oleh Isa Zega akan dikurangkan dari masa hukuman.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” tambah Ayun.

Perkara ini merujuk pada pelanggaran Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024.

Usai pembacaan putusan, Isa Zega terlihat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Pihaknya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami pikir-pikir dulu atas putusan ini,” ujar kuasa hukum Isa singkat.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan nama besar di industri kecantikan dan mempertegas penerapan Undang-undang ITE dalam penindakan ujaran pencemaran di dunia digital.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *