SLEMAN – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Rosita Istianingrum (38), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Dusun Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman, Selasa (4/11/2025) pagi.
Pelaku tak lain adalah kekasih korban sendiri, Lukas Budi Widodo alias LBW (54), warga Banguntapan, Bantul. Kasus ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polresta Sleman melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah cintanya ditolak.
“Tersangka mengaku sakit hati karena cintanya ditolak. Mereka sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara,” kata Mateus Wiwit saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban sedang sendirian di rumah. Asisten rumah tangganya sedang mengantarkan anak korban ke sekolah.
“Saat itulah terjadi cekcok antara keduanya. Korban sempat memukul pelaku hingga gigi palsu pelaku terlepas. Pelaku emosi, membanting tubuh korban hingga kepala membentur lantai, lalu membenturkan kepala korban berulang kali sampai pingsan,” ujarnya.
Pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban berkali-kali hingga tewas di tempat. Setelah melihat korban bersimbah darah, pelaku melarikan diri.
Hasil penyelidikan menunjukkan hubungan asmara antara keduanya sudah berjalan sekitar tiga bulan. Namun, korban menolak untuk melanjutkan hubungan tersebut karena ingin berpisah.
“Pelaku merasa curiga korban punya pria lain,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi yang menyelidiki kasus ini akhirnya menangkap LBW pada hari yang sama di Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi lemah setelah minum racun serangga (Baygon) dan mengalami keracunan.
“Pelaku sudah kita identifikasi dan berhasil diamankan di Secang. Saat ditangkap kondisinya nyaris tidak sadarkan diri,” terang Mateus.
Kini pelaku ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












