Kriminal

Otopsi RS di Tabalong: Luka Tusuk Tembus Jantung dan Paru, Polisi Pastikan Tidak Ada Luka Tembak

×

Otopsi RS di Tabalong: Luka Tusuk Tembus Jantung dan Paru, Polisi Pastikan Tidak Ada Luka Tembak

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian dan tim forensik Polres Tabalong memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers hasil otopsi korban kasus penganiayaan di Tabalong
Tim Polres Tabalong bersama ahli forensik menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers penyampaian hasil otopsi dan pemeriksaan senjata terkait kasus penganiayaan yang menewaskan RS di Rupatama Polres Tabalong, Senin (9/2/2026).

TABALONG — Hasil autopsi terhadap jenazah pemuda berinisial RS (23) memastikan korban meninggal akibat luka tusuk benda tajam yang menembus organ vital. Polisi juga menegaskan tidak ditemukan luka akibat senjata api pada tubuh korban.

Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Tabalong, Senin (9/2), yang menghadirkan tim Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan serta dokter spesialis forensik.

Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, autopsi menemukan luka tusuk pada dada kiri korban yang menembus rongga dada, jantung, hingga paru-paru. Cedera tersebut menyebabkan perdarahan hebat dan mengakibatkan kematian dalam waktu singkat.

Selain luka utama, tim forensik juga menemukan sejumlah luka tusuk lain yang memperparah kondisi korban.

“Tidak ditemukan luka akibat senjata api maupun proyektil pada tubuh korban. Penyebab kematian dipastikan akibat trauma benda tajam,” ujar Heri menyampaikan hasil pemeriksaan dokter forensik.

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memaparkan hasil uji balistik terhadap barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis air gun model pistol kaliber 6 milimeter. Pemeriksaan menunjukkan senjata tersebut dalam kondisi lengkap dan dapat berfungsi, namun tidak menjadi penyebab kematian korban.

Peristiwa yang menewaskan RS terjadi di area parkir SDN Sulingan. Dalam kejadian yang sama, seorang warga berinisial AZ (19) dilaporkan mengalami luka.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial MR alias RG (20), R (17), dan TR alias UG (40) yang saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Tabalong.

Baca Juga  Balap Liar Diburu Polisi, Dua Motor Tak Standar Diamankan Saat Patroli Dini Hari di Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *