JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa surat edaran yang beredar terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU tidak sah. Surat itu, bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dan ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir serta Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir, sebelumnya menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat per Rabu (26/11/2025).
Melalui surat resmi Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025, PBNU menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak mewakili keputusan resmi organisasi. “Surat yang beredar dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus mengimbau seluruh pihak untuk memverifikasi dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau Peruri Code Scanner,” bunyi isi surat tersebut.
Gus Yahya menekankan bahwa keabsahan surat edaran harus mengikuti Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025, yang mensyaratkan tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Dokumen resmi PBNU juga dilengkapi stempel digital dengan QR Code Peruri dan tidak memuat watermark “DRAFT”.
“QR Code pada surat yang beredar memunculkan status ‘TTD Belum Sah’, sehingga surat itu tidak dapat dianggap dokumen resmi PBNU. Nomor surat tersebut juga tidak terdaftar dalam sistem verifikasi resmi,” tegas Gus Yahya.
Surat edaran yang dipermasalahkan menyatakan bahwa penghapusan jabatan Gus Yahya berlaku sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Namun, PBNU menegaskan seluruh prosedur formal dan mekanisme penggantian jabatan harus sesuai aturan organisasi, termasuk verifikasi resmi melalui stempel digital dan sistem internal PBNU.
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi. Jika Gus Yahya ingin mengajukan keberatan, ia dapat memanfaatkan haknya melalui Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.












