KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025).
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, menekankan bahwa SK ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi amanah yang mengikat aparatur untuk bekerja dengan integritas, disiplin, dan dedikasi tinggi.
“Setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah. Langkah saudara akan menentukan kemajuan Kotabaru,” ujar Wakil Bupati. Ia juga mengajak penerima SK untuk menjadi teladan dalam etika pelayanan dan menjadi mitra pembangunan daerah.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kotabaru untuk memperkuat kualitas aparatur dan pelayanan publik. Tahun 2026, pemerintah daerah berencana melakukan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kemampuan APBD.
Untuk pengangkatan PPPK penuh waktu, lanjut Wakil Bupati, akan dilakukan secara bertahap mengikuti regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan).
Jumlah penerima SK yang dibagikan mencapai 2.409 orang dari total 2.410 nomor induk, karena satu orang meninggal dunia sebelum penyerahan. Acara ini dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Ekonomi, dan Kemasyarakatan, Plt. Kepala BKPSDM, serta kepala SKPD lainnya.












