Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Satresnarkoba Polres Barito Kuala Bekuk Pengedar Sabu di Tamban

×

Satresnarkoba Polres Barito Kuala Bekuk Pengedar Sabu di Tamban

Sebarkan artikel ini
Barang bukti lima paket sabu dan sejumlah alat pendukung diamankan Satresnarkoba Polres Barito Kuala dari tangan pelaku inisial P di Desa Purwosari Baru, Kamis (17/7/2025).
Barang bukti lima paket sabu dan sejumlah alat pendukung diamankan Satresnarkoba Polres Barito Kuala dari tangan pelaku inisial P di Desa Purwosari Baru, Kamis (17/7/2025).

Barito Kuala, bacakabar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Purwosari Baru, Kecamatan Tamban, Kamis (17/7).

Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, membenarkan penangkapan terhadap pria berinisial P (30), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek rumah pelaku.

“Kami menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 1,67 gram (berat bersih 0,77 gram),” ujar Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan Sabtu, (19/7/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C20, satu kotak rokok tempat menyimpan sabu, uang tunai Rp155.000, dan beberapa alat pendukung lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang tinggal di Desa Purwosari I, Kecamatan Tamban. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Barito Kuala.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.

Baca Juga  Perkumpulan HAKKA Kalimantan Selatan Gelar Aksi Sosial Kemanusiaan Donor Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *