Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Gerak Cepat, Unit Resmob Polres Pulpis Tangkap Pelaku Penganiayaan Taman Sumbu Kurung

×

Gerak Cepat, Unit Resmob Polres Pulpis Tangkap Pelaku Penganiayaan Taman Sumbu Kurung

Sebarkan artikel ini
Diduga Pelaku - Poto Humas Polres Pulang Pisau

Bacakabar.id, Pulang Pisau – Unit Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng mengamankan seorang pria inisial M (25) terduga pelaku penganiayaan, Jum’at (7/10/2022) malam.

M diamankan di Desa Goha RT01 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, oleh anggota Unit Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dan Polsek Banama Tingang back up Polsek Kahayan Hilir.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, mengatakan pelaku penganiayaan diamankan menindaklanjuti Laporan Polisi : LP/B/09/X/2022/SPKT /Polsek Kahayan Hilir/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 07 Oktober 2022.

Atas kejadian yang terjadi di Taman Sumbu Kurung Jalan Tingang Menteng RT01 Kelurahan Pulang Pisau Kabupaten Pulang Pisau Prov. Kalteng dihari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira Pukul 17.00 WIB terhadap Korban berinisial D (17) warga Desa Anjir Kalampan Km 4 RT 04, Kec. Kapuas Barat, J (17) warga Jalan Padat Karya RT01 RW01 Kel. Mandomai Kec. Kapuas Barat dan R (17) warga Jl. Masrumi Layar RT 06 Desa Anjir Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau.

Kejadian bermula disaat korban berboncengan mengunakan 2 unit sepeda motor dan nongkrong di Taman Sumbu Kurung Kota Pulang Pisau sambil bermain Handphone. Sesaat kemudian datang beberapa orang anak muda sebanyak 9 orang berjalan kaki menuju tempat korban nongkrong sambil mempengaruhi korban dengan cara berhadapan, tiba-tiba salah satu dari mereka yang mempunyuai lengan di tato kanan menggunakan baju kaos oblong warna hitam menarik baju saudara insial J dan langsung memukulnya sebanyak 1 kali pada bagian pelipis mata sebelah kiri hingga saat itu saudara “R” berdiri dan orang yang memukul saudara J tersebut berkata kepada saudara R, “Melawan kah kamu”

Baca Juga  Polres Bantul Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Pria Lansia di Gumuk Pasir Parangtritis

Pada saat itu inisial R hanya diam dan tiba-tiba orang tersebut memukul R pada bagian dahinya sebanyak 4 kali sehingga “R” mau terjatuh ke Das Kahayan namun R menarik baju Pelaku hingga robek agar R tidak terjatuh ke sungai, kemudian orang tersebut menarik baju J yang kemudian terjatuh di bangku yang ada di Taman Sumbu Kurung dan ketika J mau berdiri lagi orang yang mempunyai lengan di tato tersebut langsung memukul di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali kemudian J melindungi kepalanya dengan kedua tangan disaat itulah si J merasa dipukul lagi olehnya.

“Pada saat yang sama datanglah inisial D mau menarik J namun malah D.dipukul juga oleh pelaku sebanyak 4 kali pada bagian belakang kepalanya dan dimana saat itu J melihat orang yang mempunyai lengan di tato tersebut ditarik temannya juga,” imbuh AKP Afif.

Dari serangkaian pemeriksaan selanjutnya pelaku M dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses sidik tindak pidana penganiayaan lebih lanjut dan sebagaimana dimaksud pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (RD/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *