Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKapuas

Gelapkan Dana Pengadaan Bibit Sapi, Penjahat Kambuhan Diringkus Polisi

×

Gelapkan Dana Pengadaan Bibit Sapi, Penjahat Kambuhan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : AS (35) saat diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas terkait dugaan tindak pidana penggelapan. (FOTO IST)
Ket Foto : AS (35) saat diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas terkait dugaan tindak pidana penggelapan. (FOTO IST)

Kuala Kapuas – Penjahat kambuhan alias residivis berinisial AS (35), diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas karena diduga menggelapkan dana pengadaan bibit sapi.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan uang milik direktur sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas tersebut.

Berdasarkan kronologis,
korban bernama Made Wastika, (44) selaku Direktur CV. Swastika Karya Utama, baru mengetahui adanya dugaan penggelapan pada Jumat (28/11/2025) lalu di kediamannya di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat.

Korban menjelaskan bahwa seorang rekan bernama Ahmad Zamakhsyari menghubunginya terkait dana milik korban sebesar Rp202.122.000.

Atas permintaan korban, uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama AS, yang saat itu merupakan karyawan korban.

Namun, dari total dana tersebut, hanya sebagian yang diserahkan. Hingga kini, sisa uang sebesar Rp98.000.000 tidak dikembalikan kepada korban.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku yakni menggelapkan dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV. Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku tanpa sepengetahuan korban,” ungkap AKP Rizki Atmaka Rahadi, Rabu (28/1/2026).

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan bukti transfer rekening Seabank atas nama AS.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AS di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, pada Selasa (27/1/2026) pagi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” pungkas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Momen Peringatan 32 Tahun Akabri 91, Polsek Mantangai Bagikan Bansos dan Pelayanan Kesehatan Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *