Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumTanah Bumbu

Gegara Masalah Utang, Pria di Satui Habisi Penagih dan Bacok Istri

×

Gegara Masalah Utang, Pria di Satui Habisi Penagih dan Bacok Istri

Sebarkan artikel ini
Tubuh Korban CM (25) tergeletak usai dihabisi pelaku MH (30) pada Senin (29/4/2024) lalu.

Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial MH (30) warga Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, naik pitam hingga tega menghabisi nyawa CM (25) lantaran membahas masalah utang istrinya.

Tak hanya itu, MH juga tega menganiaya istrinya RW (33) karena mencoba menghalangi perbuatan Pelaku terhadap CM.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra membenarkan dugaan peristiwa pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian berawal pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 19.00 WITA, saat korban CM berkunjung kerumah Pelaku.

Pelaku, istri pelaku dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku, ditengah-tengah obrolan korban CM menanyakan perihal hutang dari Istri pelaku, lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut.

Setelah ditegur, korban minta maaf. Lalu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan istri pelaku. Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak 1 kali ke tubuh CM.

Korban lalu lari keluar rumah dan dikejar pelaku. Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban.

Setelah itu pelaku kembali kerumah untuk mengambil parang dengan niat menghabisi korban kembali. Saat kembali kerumah, pelaku dihalangi oleh istrinya yang memohon untuk menyudahi perbuatannya.

Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak 3 hingga 4 kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri.

“Benar telah terjadi dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain (Pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, dan juga pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap AKP Agung Kurnia Putra kepada awak media ini, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga  Polsek Satui Salurkan Bantuan Paket Sembako ke Pondok Pesantren

Ia menambahkan dalam peristiwa itu pihaknya telah mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah parang lengkap beserta kumpangnya.

Kemudian terdapat barang bukti lainnya yakni satu lembar baju kaos berwarna Hitam lengan pendek milik korban, satu lembar celana pendek kolor warna cream tanpa merk milik korban, satu lembar baju kemeja tidur berwarna merah bergaris warna putih tanpa merk, satu lembar celana panjang tidur berwarna merah bergaris warna putih tanpa merk, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *