Kuala Kapuas – Mantan Kepala Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas periode 2015-2021 berinisial MR (51) akhirnya ditahan Polisi karena diduga korupsi ratusan juta rupiah dana desa.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan penahanan MR. Ia mengungkapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu TA 2019.
MR diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 385,961,084.
Pokok perkara penyimpangan yang dilakukan MR antara lain yakni menguasai dan mengelola sendiri Kas Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu TA 2019. Tersangka juga melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
MR ditahan untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30/10/2023 sampai dengan 18/11/2023 di Rutan Polres Kapuas.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Kamis (2/11/2023).
Dijelaskannya, barang bukti yang turut diamankan diantaranya SK Bupati Kapuas Nomor 621 / Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat.
Kemudian dokumen usulan ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019, dokumen SPJ ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019, dokumen Peraturan Bupati Kapuas terkait Pengalokasian ADD, DD dan DBH TA 2019, dokumen pencairan ADD, DD dan DBH TA 2019, dan laporan transaski atau rekenig koran Desa Sei Kayu.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
(Rahmad)












