Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Sleman

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

×

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Sebarkan artikel ini
mantan Bupati Sleman, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar.
Mantan Bupati Sleman, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar.

SLEMAN – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Sleman setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan penggunaan dana hibah dari Kementerian Pariwisata saat pandemi Covid-19.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen dan surat yang dikumpulkan selama penyidikan.

“Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, baik dari keterangan para saksi, ahli, maupun dokumen yang kami temukan,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar yang diterima Kabupaten Sleman dari Kementerian Pariwisata pada tahun 2020. Dana tersebut diberikan untuk mendukung sektor pariwisata di tengah pandemi, sebagaimana diatur dalam Permenkeu No. 46/PMK/07/2020. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa Sri Purnomo menyalurkan dana tersebut tidak sesuai dengan perjanjian hibah maupun keputusan menteri yang berlaku.

Sri Purnomo diduga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, yang mengatur alokasi penerima hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut menyebabkan penyimpangan penggunaan anggaran dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar berdasarkan hasil audit BPKP DIY. “Penyidik telah memeriksa sekitar 300 saksi, termasuk Sri Purnomo yang telah dua kali dipanggil. Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, surat, hingga perangkat elektronik,” jelas Bambang.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sleman belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  Pemuda di Sleman Dibacok di Siang Hari, Polisi Selidiki Pelaku

Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *