Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Balangan

Dukungan Penuh Wakil II Ketua DPRD Balangan Soal Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun: Demi Masa Depan!

×

Dukungan Penuh Wakil II Ketua DPRD Balangan Soal Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun: Demi Masa Depan!

Sebarkan artikel ini

PARINGIN, – Langkah tegas pemerintah pusat dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak mendapat respons positif dari legislatif di daerah. Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap penerapan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

 

 

Kebijakan ini dinilai sebagai benteng pertahanan strategis untuk melindungi generasi muda, khususnya di Kabupaten Balangan, dari serbuan dampak negatif dunia digital yang kian tak terkendali. Saiful memandang kehadiran pemerintah dalam ruang digital adalah hal mutlak untuk menjamin keamanan mental dan tumbuh kembang anak.

 

 

“Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan akun di platform digital yang berisiko tinggi,” ujar Saiful Arif kepada awak media, Senin (30/3/2026).

 

 

Politisi ini menjelaskan bahwa anak-anak dan remaja masuk dalam kelompok yang sangat rentan terhadap paparan konten yang merusak. Tanpa pengawasan dan batasan sistem, mereka sangat mudah terpapar konten pornografi, perundungan siber (cyber bullying), jeratan judi online, hingga beragam modus penipuan daring.

 

 

Saiful Arif menegaskan bahwa kondisi digital saat ini tidak boleh dibiarkan tanpa aturan yang mengikat. Baginya, kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan masa depan anak-anak Indonesia tumbuh secara sehat dan aman di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

 

 

“Harapan kita, kebijakan ini benar-benar melindungi anak-anak kita dari berbagai risiko di internet. Kita ingin memastikan mereka tumbuh sehat di era teknologi ini tanpa harus menjadi korban dari sisi gelap dunia maya,” tambahnya dengan nada serius.

 

 

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan Menteri Meutya Hafid. Aturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Baca Juga  Wabup Akhmad Fauzi Sampaikan, Sampaikan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan

 

 

Regulasi ini kini menjadi pedoman teknis yang wajib dipatuhi oleh para penyedia platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. DPRD Balangan pun berharap implementasi aturan ini di lapangan dapat berjalan maksimal hingga ke tingkat daerah demi keselamatan generasi penerus bangsa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *