Balangan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan mengevaluasi kualitas pelayanan administrasi kependudukan lewat Forum Konsultasi Publik (FKP). Mereka juga menindaklanjuti hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Disdukcapil Balangan, Rabu (3/6/2026).
Kepala Disdukcapil Balangan, Andi Firmansyah Alam Saputra, menjelaskan bahwa penyelenggaraan FKP ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Forum ini menjadi wadah untuk menampung masukan dari masyarakat selaku pengguna layanan.
“Silakan berikan masukan, karena sekali lagi, masukan eksternal, terutama dari pengguna layanan, sangat kami nantikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam forum ini, Disdukcapil memaparkan 20 Standar Pelayanan (SP) yang telah diterapkan sejak 2024. Layanan tersebut meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, KTP elektronik (KTP-el), kartu identitas anak (KIA), hingga surat keterangan pindah.
Pada 2026, Disdukcapil menambah beberapa standar layanan baru. Yakni layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), perubahan nama, serta perbaikan akta pencatatan sipil.
Terkait tindak lanjut hasil SKM Semester II 2025, Disdukcapil telah melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya mengubah pola pelayanan, memanfaatkan aplikasi pendukung untuk memantau proses layanan, menata ulang ruang pelayanan, serta membangun toilet bagi tamu dan masyarakat pengguna layanan.
Berkat berbagai upaya tersebut, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan terus menunjukkan peningkatan.
Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil juga memperkenalkan aplikasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital, yaitu Digitalisasi Layanan Administrasi Kependudukan Harus Selesai dalam Genggaman (Galuh Sanggam).












