Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Dugaan Malapraktik di RSUD Doris Sylvanus, Pasien Alami Komplikasi Berat Usai Operasi Caesar

×

Dugaan Malapraktik di RSUD Doris Sylvanus, Pasien Alami Komplikasi Berat Usai Operasi Caesar

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum LBH PHRI memberikan keterangan pers terkait pendampingan hukum dugaan malapraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Tim kuasa hukum dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH-PHRI) saat memberikan keterangan terkait pendampingan hukum kasus dugaan malapraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Palangka Raya — Dugaan malapraktik kembali mencuat di RSUD dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Seorang pasien berinisial RY (32) didampingi lembaga bantuan hukum setelah mengalami komplikasi serius pascaoperasi caesar yang diduga disertai tindakan medis tanpa persetujuan.

Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH-PHRI) menyatakan mulai memberikan pendampingan hukum kepada RY, yang melahirkan anak keduanya melalui operasi caesar pada November 2025. Dalam proses persalinan tersebut, tim medis diduga melakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa adanya persetujuan tertulis maupun penjelasan yang dipahami pasien.

Masalah baru muncul sekitar tiga bulan setelah persalinan. Pasien mengalami nyeri hebat dan gangguan kesehatan serius. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan alat kontrasepsi tersebut menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga memicu peradangan berat.

Kondisi itu membuat RY harus menjalani operasi lanjutan berskala besar. Dokter melakukan pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong usus. Tindakan medis tersebut berdampak panjang terhadap kondisi fisik, psikologis, serta aktivitas sosial dan ekonomi pasien serta keluarganya.

Tim kuasa hukum menyebut saat ini mereka telah mengajukan permintaan resmi atas rekam medis lengkap kepada pihak rumah sakit. Selain itu, laporan juga tengah disiapkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan profesi medis.

LBH-PHRI juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain, baik gugatan perdata maupun laporan pidana, bergantung pada hasil penelusuran dokumen dan keterangan ahli.

Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pasien terlindungi dan mendorong akuntabilitas pelayanan kesehatan. Ia menekankan setiap tindakan medis wajib dilakukan berdasarkan persetujuan yang jelas dan dipahami pasien maupun keluarga.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Ben Brahim, SMD Tuntut KPK Tangkap Sekda dan Kadis PUPR-PKP Kapuas

Menurutnya, akses terhadap rekam medis merupakan hak pasien yang dijamin undang-undang dan menjadi kunci dalam mengungkap fakta secara objektif. Pendampingan hukum ini, kata dia, juga dimaksudkan untuk mencegah dugaan kasus serupa terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *