TANAH LAUT — DPRD Kabupaten Tanah Laut menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan, Kamis (29/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli dan unsur pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Tanah Laut H. Khairir Anwar mengatakan, empat Raperda yang disepakati selanjutnya akan diproses untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.









