BANTUL – Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kurang dari 20 jam setelah aksi pencurian terjadi.
Kedua terduga pelaku berinisial ANF (26), warga Ringinharjo, Bantul, dan R (42), warga Bandung Wetan, Kota Bandung. Keduanya ditangkap secara terpisah di Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Bantul, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pencurian Honda Beat Sporty milik seorang mahasiswa berinisial GP.
Motor bernomor polisi AB 2306 TP itu diparkir korban di halaman depan rumahnya di Jalan Sugiopranoto Nomor 14, Melikan Kidul, RT 05, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (26/10/2026).
Pencurian terjadi sekitar pukul 03.12 WIB, Selasa (27/10/2026). Korban baru mengetahui motornya hilang saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB.
“Namun, saat bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” ujar Rita, Kamis (29/10/2026).
Selain sepeda motor, tiga tabung gas hijau milik korban juga dilaporkan hilang. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp19 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Rita.
Dari penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku. ANF diamankan di wilayah Klaten, Jawa Tengah, sedangkan R ditangkap di Kasihan, Bantul.
Keduanya diamankan secara terpisah pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB, atau kurang dari 20 jam setelah pencurian terjadi.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rita.
Polisi turut mengamankan Honda Beat Sporty AB 2306 TP yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, petugas mengamankan Suzuki Spin putih bernomor polisi AB 2397 YG yang diduga digunakan sebagai sarana.
“Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rita.












