TANAH LAUT – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja dalam rangka finalisasi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Permusyawaratan Desa, pada 29 Oktober 2026.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ridha Hayani mengatakan, rapat kerja ini difokuskan untuk menyempurnakan materi perubahan Perda, agar regulasi tentang permusyawaratan desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan di desa-desa se-Kabupaten Tanah Laut.
Finalisasi ini dilakukan sebagai tahapan akhir sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan selesainya finalisasi, diharapkan aturan permusyawaratan desa dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.










