Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Laut

DPRD Tanah Laut Ancang-Ancang Turun Lapangan Tindak Koperasi Karyawan PT Dharma Henwa yang Mangkir Rapat

×

DPRD Tanah Laut Ancang-Ancang Turun Lapangan Tindak Koperasi Karyawan PT Dharma Henwa yang Mangkir Rapat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Tanah Laut M. Yusuf AR memimpin rapat bersama Diskopdag membahas dugaan permasalahan Koperasi Karyawan PT Dharma Henwa. (Foto: Dok. DPRD Tanah Laut)
Ketua Komisi III DPRD Tanah Laut M. Yusuf AR memimpin rapat bersama Diskopdag membahas dugaan permasalahan Koperasi Karyawan PT Dharma Henwa. (Foto: Dok. DPRD Tanah Laut)

PELAIHARI – Ketidakhadiran pihak Koperasi Karyawan PT Dharma Henwa dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Tanah Laut menuai reaksi keras dari dewan. Bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) setempat, DPRD berencana memanggil ulang pihak koperasi hingga turun langsung ke lapangan untuk menelusuri dugaan persoalan internal, termasuk status ‘vakum’ dan laporan utang piutang dari masyarakat.

Hal itu mencuat setelah rapat kerja di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Tanah Laut, Senin (6/10/2025). Absennya perwakilan koperasi dalam rapat yang dianggap krusial itu membuat anggota dewan merasa kecewa dan mempertanyakan itikad baik koperasi tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Tanah Laut, M. Yusuf AR, SE, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah lanjutan.
“Bersama Kepala Dinas Koperasi, Kabid, dan staf, kami sepakat akan bersurat kembali kepada pihak Koperasi Karyawan Dharma Henwa. Jika masih tidak hadir, kami akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, sikap tegas itu diambil karena ada dua persoalan utama yang harus segera ditindaklanjuti. Pertama, dugaan bahwa koperasi tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang menjadi kewajiban sesuai peraturan. Kedua, adanya pengaduan masyarakat mengenai utang piutang yang belum terselesaikan.

“Rapat anggota tahunan itu wajib dilakukan setiap tahun untuk melaporkan administrasi dan keuangan koperasi. Selain itu, aduan masyarakat soal utang piutang juga harus diselesaikan, baik lewat jalur administratif maupun hukum,” tegas Yusuf.

Sementara itu, Staf Bidang Koperasi Diskopdag Tanah Laut, Firman Septian, menuturkan pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan terkait informasi dari perusahaan yang menyebut koperasi telah ‘divakumkan’. Menurutnya, status tersebut perlu dikaji lebih dalam karena koperasi tidak dapat dinonaktifkan secara sepihak tanpa mekanisme resmi seperti rapat anggota.

Baca Juga  Semangat Sumpah Pemuda, Pulang Pisau Kirim Kontingen IKBAB ke Sukamara

“Informasi itu masih perlu kami verifikasi. Kami akan menelusuri apakah ada berita acara atau rapat anggota yang mendasari keputusan tersebut,” jelas Firman.

Ia menambahkan, Diskopdag akan bekerja sama dengan Komisi III untuk mencari kejelasan di lapangan. “Kami siap turun bersama dewan untuk memastikan regulasi dan penyelesaian masalah ini berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu warga yang juga pemilik Toko BBC, Solihin, berharap DPRD bisa membantu mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
“Kami berharap ada kejelasan dan pihak terkait bisa bertanggung jawab atas uang kami,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *