BATULICIN — DPRD Tanah Bumbu mendesak Pertamina Regional Kalimantan Selatan memberi sanksi tegas terhadap pengelola SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi, menyusul kelangkaan Solar dan Pertalite di sejumlah wilayah.
Desakan itu mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Tanah Bumbu bersama Pertamina Regional Kalimantan Selatan, pengelola SPBU se-Tanah Bumbu, instansi terkait, dan Organda penyaluran BBM, Kamis (7/5/2026).
Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya, mengatakan sulitnya masyarakat mendapatkan BBM subsidi diduga dipicu maraknya aktivitas pelangsir yang memanfaatkan celah sistem pengawasan.
Menurut dia, penggunaan barcode melalui aplikasi MyPertamina yang semestinya menjadi instrumen kontrol justru kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Belum lagi mereka menggunakan mobil bodong yang surat maupun identitas kendaraannya tidak jelas,” ujar Andi Erwin.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Regional Kalimantan Selatan, Rulah, mengatakan kuota BBM subsidi untuk Tanah Bumbu pada 2026 memang mengalami pengurangan, namun dinilai masih mencukupi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, lonjakan harga BBM nonsubsidi akibat situasi global membuat sebagian masyarakat beralih ke BBM subsidi sehingga permintaan meningkat.
“Hal ini disebabkan harga BBM nonsubsidi yang melambung tinggi,” kata Rulah.
Dalam rapat itu juga terungkap adanya pembatasan pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU, yakni maksimal Rp300 ribu untuk Solar dan Rp200 ribu untuk Pertalite.
Menanggapi hal tersebut, Andi Erwin meminta pengelola SPBU tidak membuat kebijakan di luar aturan resmi Pertamina dan tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
“BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” tegasnya.












