KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna ke-29 masa sidang 2025/2026 untuk membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang lantai 3 Gedung DPRD Kotabaru pada Senin (6/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Murdianto, yang turut hadir mewakili pemerintah daerah dalam agenda penting tersebut.
Dalam laporannya, anggota DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali menyampaikan bahwa perubahan kedua Bapemperda tahun 2025 mencakup pembahasan terkait peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
“Peraturan daerah ini memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Lutfi.
Ia juga mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih aktif mengoordinasikan pembentukan dan pembaruan peraturan daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses perubahan kedua Propemperda tahun 2025. Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk memastikan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.











