Bacakabar.id – Kuala Kapuas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengimbau warga yang akan melakukan pencatatan nama kependudukan dengan dua kata.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai, kepada media ini saat ditemui di kantornya Selasa, (31/5/2022).
Dijelaskannya aturan baru, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Pencatatan Nama Identitas Warga di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP yang wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat, yang telah diterapkan sejak April 2022 lalu.
Maka itu, lanjutnya, pihaknya akan menggelar Sosialisasi hingga ke sejumlah Kecamatan di Kabupaten Kapuas.
“Sosialisasi akan dilaksanakan pada Bulan Juni mendatang ke beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas. Untuk nama identitas warga yang sebelum diterapkannya peraturan baru ini, tidak perlu dilakukan perubahan, hanya untuk pencatatan nama kependudukan di masa yang akan datang,” Ujar Sipie S Bungai kepada awak media ini.
Ia juga menjelaskan, dalam aturan baru tersebut itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP saat ini tidak boleh lagi disingkat. Selain itu, lanjutnya, tidak boleh disingkat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
“Tujuannya adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik,” pungkas Sipie. (R. Ariadi)












