Bacakabar.id – Tanjung, Wanita berinisial M (52) diduga pelaku pencurian dompet dibebeskan oleh Polres Tabalong Selasa, (21/6/2022).
Pada saat dicuri dompet tersebut diletakan pemiliknya dalam box motor matic yang diparkir didepan toko kelontong yang ada di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K , M.Med.Kom melalui Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kasus pencurian yang dilakukan pada hari Minggu 12 Juni 2022 malam tersebut tidak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.
“Kami Mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Aipda Irawan Yudha.
Keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan,” ujarnya.
Langkah tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. (Fr/Ril)












