TABALONG — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terungkap setelah adanya laporan keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian bersama pihak pendamping.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HAR (53) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat ayah korban menerima informasi dari petugas UPTD DP3AP2KB terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang berusia 15 tahun dan memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.
Setelah dilakukan pendampingan dan konfirmasi, korban membenarkan adanya peristiwa persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku pada Kamis (26/2/2026) malam di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada November 2025 di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.












